Visi dan Misi

V i s i :
  
SPN Betung bertekad menjadi lembaga pendidikan Polri yang memiliki kemampuan ideal untuk mewujudkan Polri yang mahir, terpuji dan patuh hukum dalam rangka menciptakan Polri yang profesional dan proporsional serta dicintai masyarakat.


M i s i :

1)   Senantiasa mengembangkan diri dengan meningkatkan kemampuan tenaga pendidik dan fasilitas  pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
2)   Mempersiapkan para siswa didik dengan pengetahuan, keterampilan dan mental kepribadian serta kesamaptaan jasmani yang tangguh.
3)   Membimbing para calon Bintara Polri melalui upaya preemtif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum serta norma-norma yang berlaku    ( Law Abiding Citizenship ).
4)   Melakukan reformasi kultural di organisasi kepembinaan secara total guna mewujudkan budaya Polisi yang bermoral, kredibel, profesional dan modern, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun dalam kehidupan pribadinya.
5)     Mempedomani motto SPN Betung : KETAULADANAN ADALAH KOMITMEN KAMI, DISIPLIN DAN PROPORSIONAL ADALAH KEHORMATAN KAMI.
SPN Betung adalah unsur pelaksana pendidikan Polri yang berada dibawah Kapolda, yang bertugas menyelenggarakan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri serta Pendidikan Pelatihan sesuai program / kebijaksanaan Ka Polda Sumsel dan atau Kapolri. 

Tugas  Pokok :

1)     Menyelenggarakan pendidikan pembentukan Brigadir Polri.
2)     Menyelenggarakan pendidikan pelatihan lainnya sesuai program/kebijaksanaan KaPolda Sumsel dan atau Kapolri


b. Fungsi :

1)    Menyelenggarakan pendidikan pelatihan pembentukan Brigadir termasuk pendidikan kejuruan Brigadir serta melaksanakan pendidikan  dan pelatihan lain yang dibebankan berdasarkan program pendidikan dan pelatihan.
2)    Pembinaan kepribadian termasuk kepemimpinan, disiplin dan tata tertib serta nilai-nilai moral dan etika profesi peserta didik / latihan.
3)    Penyelenggaraan kerjasama bidang pendidikan dan pelatihan dengan lembaga pendidikan lainnya, dalam rangka pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan pendidikan.
4)   Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terhadap pengemban fungsi Kepolisian lainnya sesuai program kerjasama dengan pihak lain.
Pembinaan dan penyelenggaraan peningkatan kemampuan gadik/instruktur.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar