(1) SPN adalah
unsur pelaksana pendidikan Polda yang berada di bawah Kapolda.
(2) SPN bertugas
menyelenggarakan pendidikan pembentukan bintara/tamtama polri serta pendidikan
& pelatihan lain sesuai program/kebijakan pimpinan polda.
(3) Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2),SPN menyelenggarakan fungsi.
- Penyelenggaraan pendidikan & pelatihan pembentukan BA/TA termaksud pendidikan kejuruan BA serta pelaksanaan pendidikan & pelatihan lain yang dibebankan berdasarkan program pendidikan & pelatihan.
- Pembinaan kepribadian termaksud kepemimpinan, disiplin dan tata tertib serta nilai-nilai moral dan etika profesi peserta didik/latihan.
- Penyelenggara kerjasama bidang pendidikan & pelatihan dengan lembaga pendidikan lainnya,dalam rangka pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan pendidikan.
- Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan & pelatihan terhadap pengembang fungsi Kepolisian lainnya sesuai program kerjasama dengan pihak lain.
- Pembinaan dan penyelenggaraan peningkatan kemampuan tenaga pendidik/instruktur.
(4) SPN dipimpin oleh Kepala
Sekolah Kepolisian Negara,disingkat Ka SPN, yang bertanggung jawab kepada Kapolda
Sumatera Selatan dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda
Sumatera Selatan.
(5) Dalam hal
berhalangan melaksanakan tugasnya Ka SPN diwakili oleh Waka SPN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar