Tugas Pokok


(1)   SPN adalah unsur pelaksana pendidikan Polda yang berada di bawah Kapolda.
(2)   SPN bertugas menyelenggarakan pendidikan pembentukan bintara/tamtama polri serta pendidikan & pelatihan lain sesuai program/kebijakan pimpinan polda.
(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2),SPN menyelenggarakan fungsi.
  1. Penyelenggaraan pendidikan & pelatihan pembentukan BA/TA termaksud pendidikan kejuruan BA serta pelaksanaan pendidikan & pelatihan lain yang dibebankan berdasarkan program pendidikan & pelatihan.
  2. Pembinaan kepribadian termaksud kepemimpinan, disiplin dan tata tertib serta nilai-nilai moral dan etika profesi peserta didik/latihan.
  3. Penyelenggara kerjasama bidang pendidikan & pelatihan dengan lembaga pendidikan lainnya,dalam rangka pengembangan dan peningkatan penyelenggaraan pendidikan.
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan & pelatihan terhadap pengembang fungsi Kepolisian lainnya sesuai program kerjasama dengan pihak lain.
  5. Pembinaan dan penyelenggaraan peningkatan kemampuan tenaga pendidik/instruktur.
(4)   SPN dipimpin oleh Kepala Sekolah Kepolisian Negara,disingkat Ka SPN, yang bertanggung jawab kepada Kapolda Sumatera Selatan dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda Sumatera Selatan.
(5)   Dalam hal berhalangan melaksanakan tugasnya Ka SPN diwakili oleh Waka SPN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar